Secara rinciannya ketujuh notasi khusus itu yakni: B bermakna adanya permohonan pernyataan pailit, M bermakna adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), S bermakna laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.
Kemudian, untuk E bermakna laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif, A bermakna adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik (AP), D bermakna adanya opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) dari akuntan publik, dan L bermakna perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
Adapun hingga Jumat (28/12/2018) ada 35 perusahaan yang mendapatkan notasi khusus. BEI juga bisa memberikan dua notasi khusus pada perusahaan yang bermasalah.