"Jadi, tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat dan mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan usaha, sehingga hal ini dapat berimplikasi kepada pertumbuhan usaha yang berkualitas baik," tuturnya.
Dia menuturkan, pemanfaatan data kependudukan dipahami sebagai aktivitas pemberian hak akses atas data kependudukan oleh Kemendagri kepada lembaga pengguna dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, penelitian, perencanaan pembangunan, dan atau penegakan hukum.
"Saat ini, Kemendagri sudah merekam 97,58% data penduduk Indonesia," jelasnya.
Baca Juga: MNC Finance Dapat Kucuran Rp100 Miliar dari Bank BJB