JAKARTA - Seluruh gedung atau perkantoran di DKI Jakarta harus memiliki drainase vertikal paling lambat 31 Maret 2019. Target pembangunan mencapai 1,8 juta drainase.
Untuk mempercepat pembangunan drainase vertikal, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan instruksi gubernur.
Kewajiban bagi Pemprov DKI tidak hanya membangun, melainkan zero run off. Artinya, tidak boleh kantor pemerintahan di mana pun, termasuk sekolah, kecamatan, dan kelurahan, mengalirkan air hujan ke halaman.
“Seluruh aliran air hujan harus ditampung di wilayah sendiri. Tidak boleh keluar lahan. Itu instruksi barunya. Saya kasih waktu sampai tiga bulan ke depan,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta.
Baca Juga: Bendungan Sukamahi dan Ciawi Kurangi Banjir Jakarta 30%
Untuk kantor pemerintah pusat, dia akan membicarakan lebih lanjut lantaran kewenangannya bukan berada di DKI. Bagi perusahaan swasta, dia mengklaim sudah ada beberapa yang membangun drainase vertikal.
“Saya kemarin sudah bicara tentang kantor pemerintah pusat dan nanti kita akan lakukan juga untuk kantor-kantor atau tempat usaha di seluruh Jakarta. Jadi hujan sebisa mungkin ditampung, kemudian dimasukkan ke tanah,” ungkapnya.
Menurut Anies, drainase vertikal diperlukan untuk menampung hujan sehingga bisa menjadi tabungan air ketika musim kemarau. Dia tidak ingin gedung-gedung milik Pemprov DKI menyalurkan air hujan ke lokasi lain.
Dia telah membicarakan pembangunan drainase vertikal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pemprov DKI menargetkan 1,8 juta drainase vertikal. Saat ini Pemprov DKI baru membangun drainase vertikal di 6.500 titik.
Baca Juga: Anies Klaim Sudah Uji Coba Vertikal Drainase dan Hasilnya Positif
Selain memperbanyak drainase vertikal, Pemprov DKI juga terus menormalisasi sungai atau kali yang menyempit guna mengoptimalkan Waduk Sukamahi dan Ciawi, Bogor, Jawa Barat. Namun upaya normalisasi sungai dengan cara pembebasan lahan terkendala satuan harga lahan yang mengalami perubahan.
Misalnya di Cipinang Melayu yang terhenti sejak 2014. Warga yang bersedia lahannya dibebaskan keberatan dengan harga appraisal pada 2015. Kemudian pada 2018 warga meminta harga appraisal sesuai dengan tahun ini.
Baca Juga: Antisipasi Banjir, Pemprov DKI Akan Bangun 1.333 Sumur Resapan
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sepakat dengan keinginan warga. Menurutnya, pemerintah harus adil kepada rakyat sendiri. Bagi pemerintah, program seperti ini dilakukan untuk memberikan manfaat, bukan malah merugikan. Jadi meski secara legal sudah ada keputusannya, tidak bisa semena-mena menjalankan harga lama.
“Sekarang sedang dilakukan assesment dengan harga baru untuk tempat-tempat yang selama ini belum dieksekusi. Ketika kita mau melakukan itu tidak mungkin bisa dikerjakan dalam dua hari, appraisal seperti itu,” ujar Anies.
Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan menuturkan, pembangunan drainase vertikal menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Energi. Instansinya hanya bertugas menormalisasi sungai dengan melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu.