Minim Salurkan KUR, Bank Bakal Kena Denda

, Jurnalis
Senin 31 Desember 2018 15:04 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

Dari realisasi tersebut, besaran kredit macet atau Non Performing Loan (NPL) mencapai 1,39%. Adapun, penyaluran KUR masih didominasi oleh KUR Mikro sebesar 65,8% dan diikuti dengan skema KUR kecil sebesar 33,9% dan KUR Tenaga Kerja Indonesia (TKI) 0,3%.

Berdasarkan wilayah, penyaluran KUR masih didominasi di Jawa dengan porsi penyaluran sebesar 55%; diikuti dengan Sumatera 19,3%; dan Sulawesi 11,1%. Kinerja penyaluran KUR per provinsi tersebut sesuai dengan sebaran UMKM di Indonesia.

Jika dilihat dari sektor ekonomi, penyaluran KUR untuk sektor produksi (sektor pertanian, perikanan, industri, konstruksi, dan jasa-jasa) terus berjalan untuk mengejar target sebesar 50% di tahun 2018.

Hingga akhir November, porsi penyaluran KUR sektor produksi mencapai 45,6%. Adapun, perbankan yang realisasi penyaluran KUR sektor produksinya di bawah persyaratan 50% akan dikenakan pinalti berupa pengurangan tambahan plafon.

Pengurangan plafon mencapai 5-30% dari total peningkatan yang diajukan. Menurutnya, salah satu perbankan pelat merah telah dikenakan pinalti pengurangan KUR. "Iya BRI (Bank Rakyat Indonesia) (dikenakan pinalti)," ujarnya.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya