BNPB juga sudah menandatangani nota kesepahaman atau MoU terkait penanganan bencana dengan Kejaksaan Agung. Perjanjian kerja sama antara Kejaksaan Agung dan BNPB meliputi enam ruang lingkup.
Lingkup pertama adalah mengenai pengawalan dan pengamanan pemerintahan dan pembangunan, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara, pemulihan aset terkait tindak pidana dan/atau aset lainnya, penyediaan data, informasi dan/atau keterangan saksi/ahli terkait penanganan perkara pidana, penempatan/penugasan jaksa, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
"BNPB juga sebelumnya mengeluh terkait anggarannya yang minim untuk menanggulangi bencana. Beberapa faktor penyebab adalah terbatasnya anggaran penanggulangan bencana," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)