Lalu yang kedua perluasan pemberian insentif pajak, melalui pengurangan Pajak Penghasilan Badan atau disebut juga dengan tax holiday. Hal ini dilakukan untuk mendorong investasi langsung bagi industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
Terakhir, mewajibkan pelaku ekspor untuk memasukan DHE ke dalam akun khusus yang dipersiapkan oleh pemerintah. Nantinya, pemerintah memberikan insentif kepada pelaku yang sudah melakukan, berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito.
(Rully Ramli-iNews)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)