Selain Online, Ojek Pangkalan Akan Diatur Juga

, Jurnalis
Kamis 10 Januari 2019 16:09 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

Pemerintah, dalam hal ini, Kementerian Perhubungan akan mengatur ojek daring dalam peraturan menteri, namun sebagai diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga: Tarif Bawah Ojek Online Rp2.000-Rp2.500/Km

Namun, Budi menegaskan tidak akan menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum karena dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan tidak diatur.

Empat aspek utama yang diatur dalam peraturan ojek daring, yaitu tarif, kemitraan, keselamatan dan terkait aturan perekrutan atau pemberhentian pengemudi.

(Feby Novalius)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya