Pokok-pokok pengaturan pajak dalam PMK-210 terbagi menjadi tiga bagian. Pertama, bagi pedagang dan penyedia jasa yang berjualan melalui platform marketplace maka harus memberitahukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada pihak penyedia platform. Apabila belum memiliki NPWP, pelaku usaha dapat memilih untuk mendaftarkan diri guna memperoleh NPWP, atau memberitahukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada penyedia platform marketplace.
Kedua, kewajiban penyedia platform marketplace adalah memiliki NPWP, dan dikukuhkan sebagai PKP. Kemudian memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penyediaan layanan platform marketplace kepada pedagang dan penyedia jasa.
Penyedia platform marketplace juga wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN dan PPh terkait penjualan barang dagangan milik penyedia platform marketplace sendiri, serta melaporkan rekapitulasi transaksi yang dilakukan oleh pedagang pengguna platform.
Di Indonesia beberapa penyedia platform marketplace yang dikenal antara lain Blibli, Bukalapak, Elevenia, Lazada, Shopee, dan Tokopedia. Selain perusahaan-perusahaan ini, pelaku over-the-top di bidang transportasi juga tergolong sebagai pihak penyedia platform marketplace.