Ketiga, bagi e-commerce di luar Platform marketplace adalah pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan barang dan jasa melalui online retail, classified ads, daily deals, dan media sosial wajib mematuhi ketentuan terkait PPN, PPnBM, dan PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Hestu menambahkan, sebelum PMK-210 ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2019, Ditjen Pajak akan melakukan sosialisasi kepada para pelaku e-commerce.
Sementara itu, Menteri Kominfo Rudiantara optimistis ekonomi berbasis digital akan terus berkembang. Dia memperkirakan pada 2030 mendatang total transaksi ekonomi digital mencapai USD 130 miliar. Nilai yang sangat besar itu menurut Rudiantara salah satunya disebabkan oleh gaya hidup manusia saat ini yang tidak lepas dari gawai. Potensi ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pengusaha startup di Indonesia.
(Sindonews)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)