Aturan Pajak E-Commerce Berlaku 1 April 2019

, Jurnalis
Sabtu 12 Januari 2019 21:05 WIB
Pajak (Ilustrasi: Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

Beleid yang akan berlaku efektf mulai 1 April 2019 itu diharapkan dapat memberikan kepastian terkait aspek perpajakan bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan perdagangan melalui jaringan internet.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemerintah tidak menetapkan jenis atau tarif pajak baru bagi pelaku e-commerce. Menurutnya, pengaturan yang dimuat dalam PMK-210 tersebut semata-mata terkait tata cara dan prosedur pengenaan pajak untuk memberikan kemudahan administrasi dan mendorong kepatuhan perpajakan para pelaku e-commerce.

“Ini demi menciptakan perlakuan yang setara dengan pelaku usaha konvensional," kata Hestu melalui siaran persnya di Jakarta.

Baca Juga: Aturan Pajak E-Commerce Terbit, Ini Rinciannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya