JAKARTA – Skema gaji perangkat desa bakal berubah mulai tahun ini. Pemerintah berencana menetapkan besaran gaji perangkat desa setara dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) golongan II A.
Dengan ada perubahan ini, pemerintah akan segera melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor47/2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa.
“Tetapi, yang terpenting sudah kita putuskan bahwa penghasilan tetap perangkat desa segera disetarakan dengan golongan IIA,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat bertemu Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Istora Senayan, Jakarta.
Berdasarkan PP Nomor 30/2015, gaji PNS golongan II paling rendah adalah Rp1.926.000. Sementara paling tinggi sebesar Rp3.212.100. Hal tersebut disesuaikan dengan masa kerja.
“PP-nya Nomor 43 dan 47 akan segera direvisi. Saya sudah perintah paling lama dua pekan setelah ini. Jadi bapak-ibu sekalian, ditunggu dua minggu akan segera dikeluarkan revisi PP sehingga bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Baca Juga: Honorer K2 Pertanyakan Mekanisme Seleksi Pegawai Kontrak Setara PNS
Dalam PP 47/2015 bahwa penghasilan perangkat desa bersumber dari alokasi dana desa (ADD) atau anggaran untuk desa yang berasal dari pemerintah kabupaten/kota. Jika ADD berjumlah Rp500 juta, paling banyak 60% digunakan untuk gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa. Selanjutnya jika ADD sebesar di atas Rp500 juta sampai Rp700 juta, gaji yang dialokasikan antara Rp300 juta sampai paling banyak 50% dari ADD.
Jika ADD yang berjumlah lebih dari Rp700 juta sampai Rp900 juta, gaji yang dialokasikan antara Rp350 juta sampai paling banyak 40% dari ADD. Terakhir jika ADD yang berjumlah lebih dari Rp900 juta, gaji yang dialokasikan antara Rp360 juta sampai paling banyak 30% dari ADD. Berdasarkan alokasi tersebut, penghasilan perangkat desa selain sekretaris desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% kepala desa per bulan.
Baca Juga: Lulus Tes CPNS Kemenristekdikti, Yuk Lakukan Pemberkasan Sebelum 25 Januari 2019
Besaran penghasilan tetap ini ditetapkan oleh peraturan bupati/wali kota. Selain menerima penghasilan tetap, perangkat desa juga menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah. Jokowi pun mengaku sudah tahu apa yang dikeluhkan para perangkat desa.
Dia pun meminta agar PPDI tidak melakukan demo karena apa yang menjadi keluhannya sudah diakomodasi. “Saya dapat informasi bahwa BPJS akan diberikan seluruh kepala desa dan perangkat desa. Jadi, setelah kita bertemu di sini. Bapak-ibu tak usah demo depan Istana. Saya rasa itu. Saya sampaikan kita semua kembali ke daerah masing-masing,” ujarnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjelaskan, revisi PP sedang dibahas di lintas kementerian. Menurutnya, pemerintah akan memaksimalkan agar aturan ini dapat selesai dalam waktu dua minggu.
“PP sedang proses pembahasan lintas kementerian. Target dalam rapat menko PMK yang dihadiri menpan-RB, menteri desa, deputi KSP, mendagri, wamenkeu, dan lembaga lain, demikian juga arahan presiden dalam dua minggu selesai,“ ungkapnya.
Ketua Umum PPDI Mudjito mengaku senang dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Hal ini dinilai menambah kepedulian pemerintah terhadap desa. “Lima tahun pemerintahan Presiden Jokowi membuat warga desa sangat sejahtera. Kepedulian Presiden yang hari ini sangat mengena di masyarakat,” ungkapnya.
Dia mengungkapkan rasa terima kasihnya karena tuntutannya dipenuhi. Selain itu, Mudjito berharap agar PP baru dapat dilaksanakan pada Februari mendatang. “Kami sampaikan terima kasih ke Presiden. Tuntutan kami terkait kesejahteraan untuk setara IIA dengan pertimbangkan masa kerja Pak Presiden siap menelurkan PP,” ucapnya.
(Feby Novalius)