Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, BPJS Kesehatan mengalami defisit atau tidak, Permenkes tersebut itu harus dilakukan.
"Defisit atau tidak, pelayanan ini harus dilakukan," ungkapnya.
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun semakin membengkak. Dari hanya defisit Rp3,3 triliun pada 2014, kemudian Rp5,7 triliun di tahun berikutnya. Kini data terbaru 2018 mencatat angka Rp16,5 triliun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)