JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan peraturan baru, (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018 terkait Pengenaan Urun Biaya BPJS Kesehatan dan Selisih Biaya Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS).
Baca Juga: Penjelasan BPJS Kesehatan soal Biaya Urunan yang Dibebankan ke Peserta
Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Muhammad Arief menegaskan bahwa Permenkes Nomor 51 Tahun 2018 tersebut bukan upaya mengurangi defisit BPJS Kesehatan.
"Bukan itu (mengurangi defisit). Ini untuk mengedukasi masyarakat," ujarnya di Gedung BPJS Kesehatan Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyatakan, BPJS Kesehatan mengalami defisit atau tidak, Permenkes tersebut itu harus dilakukan.
"Defisit atau tidak, pelayanan ini harus dilakukan," ungkapnya.
Defisit BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun semakin membengkak. Dari hanya defisit Rp3,3 triliun pada 2014, kemudian Rp5,7 triliun di tahun berikutnya. Kini data terbaru 2018 mencatat angka Rp16,5 triliun.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)