JAKARTA - Mulai hari ini pemerintah membolehkan maskapai penerbangan untuk mulai menerapkan bagasi berbayar, karena persiapan maskapai dinilai sudah cukup. Di antaranya Lion Air siap memberlakukan kebijakan baru tersebut. Nantinya, setiap calon penumpang (kecuali bayi), hanya diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan maksimum berat 7 kg dan satu barang pribadi (personal item) seperti tas laptop, binocular, tas jinjing wanita. Ketentuan maksimum ukuran dimensi bagasi kabin adalah 40x30x20 cm. Apabila melanggar aturan tersebut, penumpang wajib membayar kelebihan berat bagasinya.
Menurut Menhub Budi Karya Sumadi, ketentuan bagasi berbayar ini telah dilakukan sosialisasi selama dua pekan. Hal ini dinilai sudah cukup sehingga diperbolehkan untuk mulai menerapkan kebijakan ini. "Karena memang sesuai regulasi dan sudah dilakukan sosialisasi selama 2 minggu, ya memang musti berlaku," ujarnya dilansir dari Harian Neraca, Selasa (22/1/2019).
Dia menilai, maskapai yang akan menerapkan kebijakan ini sudah melakukan persiapan secara baik. Salah satunya soal antrean check-in untuk bagasi."(Persiapan maskapai?) Sudah baik," ujarnya. Budi Karya menyebutkan, aturan kargo atau bagasi berbayar yang kini diterapkan sejumlah maskapai penerbangan berbiaya rendah (Low Cost Carrier-LCC) bisa menyelamatkan keuangan perseroan.
Baca Juga: Mulai Besok Lion Cs Berlakukan Bagasi Berbayar