"Permasalahan isunya seperti Gojek itu. Perusahaan yang izinnya dari tempat lain, tapi produknya seperti jasa keuangan, sehingga kalau produknya lending seperti perbankan itu pasti harus izin OJK," kata dia.
Menurut Wimboh, izin dari OJK penting bukan hanya dari sisi legalitas bisnis, melainkan juga kondisi perusahaan tersebut, seperti neraca keuangan, likuiditas, dan lain-lain. OJK tidak mempermasalahkan apakah startup itu memisahkan diri (spin off) dari induk bisnis atau tidak.
"Tidak mesti begitu, silakan saja itu keputusan korporasi, tanyakan saja ke perusahaannya. Tapi yang jelas kalau produknya itu keuangan, itu kewenangan OJK," katanya.
(iNews)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)