JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Syafruddin menegaskan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I dikhususkan untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2). Sedangkan tahap kedua, akan dibuka untuk umum.
Rencananya, rekrutmen P3K tahun 2019 ini menyediakan 150.000 formasi. Rekrutmen P3K Tahap I pun akan dilaksanakan pada awal Februari.
“Prinsipnya, dilakukan secara bertahap, tanpa menggangu kontestasi Pilpres dan Pileg serentak, yang akan berlangsung April mendatang,” ujar Syafruddin dikutip dari laman setkab, Kamis (24/1/2019).
Baca Juga: Bagaimana Kepastian Perpanjangan Kontrak PPPK?
Syafruddin juga mengatakan, formasi yang tersedia adalah posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat.
Menteri Syafruddin menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional.
Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.
“Janganlah berpikir parsial dan terkotak, namun harus berorientasi untuk menghadirkan solusi bersama sebagai satu bangsa dan dalam konteks negara,” kata Syafruddin.
Adapun rekrutmen PPPK bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional.
Tujuan lainnya, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak memulangkan para diaspora untuk berkarya di Tanah Air,
Baca Juga: Seleksi PPPK untuk Honorer K2 Dibuka Awal Februari
Mengenai syarat batas usia minimal peserta P3K, sudah ditetapkan adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar. Misalnya, untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Sementara itu, pengadaan PPPK untuk mengisi JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan, dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sedangkan pengadaan PPPK untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara nasional atau tingkat instansi.
Selain melakukan rekrutmen P3K, pemerintah juga akan melakukan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk mengisi formasi Papua dan Papua Barat, serta daerah yang terdampak bencana, yaitu Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong. Tercatat, ada 48 pemda yang mengalami penundaan seleksi CPNS 2018.
(Dani Jumadil Akhir)