Pegawai Kontrak Setara PNS Bisa Duduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama

Rikhza Hasan, Jurnalis
Jum'at 25 Januari 2019 13:52 WIB
Seleksi CPNS (Foto: Setkab)
Share :

JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat menduduki beberapa jabatan tinggi.

Jabatan yang dapat diduduki, yaitu Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) dapat diduduki oleh bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, yang bisa diisi oleh PPPK pada JPT Utama atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, JPT Madya atau setara dengan jabatan eselon I, dan JF, adalah jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS.

“Untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi, bisa diisi oleh semua jabatan ASN, termasuk jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU (Badan Layanan Umum),” kata Setiawan dalam dalam acara Konsultasi Publik Pengisian JPT dan JF oleh PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah, dilansir dari Setkab, di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat (24/1/2019).

Baca Juga: Gaji Baru Perangkat Desa Setara PNS Berlaku Maret

Sementara, untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional, PPPK bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya dan jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya