Untuk memfasilitasi investor dalam melakukan transaksi saham sesuai prinsip syariah, 13 Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia telah mengembangkan sebuah sistem dimana investor hanya dapat melakukan transaksi saham sesuai prinsip syariah yang disebut Shariah Online Trading System (SOTS).
Dalam sistem ini, investor hanya dapat melakukan transaksi saham yang termasuk ke dalam kategori saham syariah. Tidak hanya itu, sistem ini akan membantu investor dalam menghindari transaksi yang dilarang secara syariah karena melalui sistem ini, investor tidak akan bisa melakukan transaksi short selling dan tidak tersedia fasilitas margin trading.
13 Perusahaan Efek Anggota Bursa Efek Indonesia yang menyediakan layanan Shariah Online Trading System (SOTS) tersebut antara lain:
1 Indo Premier Sekuritas
2 Mirae Asset Sekuritas Indonesia
3 BNI Sekuritas
4 Mandiri Sekuritas
5 Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
6 Panin Sekuritas, Tbk.
7 Phintraco Sekuritas
8 Sucor Sekuritas
9 FAC Sekuritas Indonesia
10 MNC Sekuritas
11 Henan Putihrai Sekuritas
12 Phillip Sekuritas Indonesia
13 RHB Sekuritas
Pertumbuhan investor syariah sangat tinggi pada tahun 2018. BEI mencatat jumlah investor syariah hingga akhir tahun 2018 sebanyak 44.536 atau sebesar 5,2% dari total jumlah investor pasar modal di Tanah Air, jumlahnya melonjak 92% dibandingkan dengan tahun 2017.
Per Januari 2019, Jumlah saham syariah di BEI mencapai 65% (403 Perusahaan Tercatat) dengan nilai transaksi saham syariah mencapai 49% dari total nilai transaksi saham BEI. (TIM BEI)
(Dani Jumadil Akhir)