Jenis-Jenis Usaha Fintech di Indonesia

, Jurnalis
Senin 28 Januari 2019 08:41 WIB
Ilustrasi: Foto Shutterstock
Share :

JAKARTA - Zaman sekarang, penggunaan teknologi informasi semakin marak sehingga mengubah gaya hidup masyarakat yang serba cepat, salah satunya di sektor finansial.

Seiring dengan kebutuhan masyarakat tersebut, maka muncul berbagai usaha yang menawarkan jasa keuangan menggunakan teknologi, atau lebih dikenal dengan Teknologi Finansial (Financial Technology/Fintech).

Dengan adanya fintech, masyarakat pengguna akan mendapat keuntungan karena transaksi jual beli serta urusan pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, efektif dan efisien. Mungkin, Anda juga salah satu pengguna jasa fintech aktif.

Baca Juga: Fokus pada Pendidikan, Pinduit Berikan Pinjaman Tanpa Jaminan

Sebagian besar orang sudah terbiasa memakai dompet elektronik, memanfaatkan fintech sebagai financial planner, hingga investasi lewat peer to peer lending. Berikut ini adalah beberapa usaha fintech yang ada di Indonesia seperti dikutip Qerja, Senin (24/1/2019).

1. Crowdfunding dan Peer To Peer Lending

Perusahaan fintech crowdfunding dan peer to peer lending menawarkan jasa untuk mempertemukan pemilik dana dengan pengusaha startup atau pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah/UMKM yang membutuhkan dana.

Bedanya, peer to peer lending yaitu kegiatan di mana kreditur dan debitur melakukan praktik pinjam meminjam tanpa bertemu muka. Sementara pada crowdfunding, sejumlah pemilik dana akan membiayai proyek atau bisnisseseorang secara bersama seperti patungan.

Baca Juga: Dampak Positif Fintech, Serap Tenaga Kerja dan Tumbuhkan Perekonomian

Dengan jasa tersebut, pemilik dana punya pilihan alternatif untuk berinvestasi. Sementara pengusaha juga punya alternatif sumber pendanaan di luar perbankan. Contoh situs fintech crowdfunding antara lain Kickstarter, Kitabisa dan Indiegogo. Sementara situs peer to peer lending misalnya Mekar, Koinworks, Amartha, dan Investree.


2. Payment, Clearing dan Settlement

Dari judul poin ini, kita sudah bisa memahami bahwa fintech jenis ini bergerak di bidang pembayaran, baik yang diselenggarakan perbankan atau dilakukan Bank Indonesia. Keberadaan fintech ini jelas bisa memudahkan pengguna untuk melakukan transaksi pembayaran yang praktis, cepat, aman dan nyaman.

Baca Juga: Ciri-Ciri Fintech Ilegal, Kantor Tidak Jelas hingga Syarat Mudah

Fintech payment gateway seperti Doku dan Midtrans sangat berguna untuk mendukung bisnis e-commerce. Payment gateway menghubungkan bisnis e-commerce dengan berbagai bank sehingga penjual dan pembeli bisa melakukan transaksi dengan cepat dan aman.

Sementara layanan fintech e-wallet seperti GoPay, OVO, dan T-Cash memungkinkan pengguna menyimpan uang di aplikasi untuk digunakan bertransaksi sewaktu-waktu diperlukan. Pemakaian e-wallet mudah sehingga pengguna tidak perlu repot menggunakan alat pembayaran tunai dan berurusan dengan uang kembalian.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya