Diketahui, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita memastikan adanya simplifikasi prosedur untuk meningkatkan kinerja ekspor dengan mengurangi komoditas yang wajib menyertakan LS.
Baca Juga: Ekspor Komoditas Dipermudah, Laporan Surveyor Dihilangkan
Enggar memastikan kebijakan simplifikasi ini penting dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan ekspor yang mengalami kelesuan sepanjang 2018 agar tercipta efisiensi biaya dan waktu pemeriksaan yang lebih cepat.
(Dani Jumadil Akhir)