Sebelum Terbit, Aturan Ojek Online Uji Publik di 7 Kota

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 19:17 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi (Foto: Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih merancang regulasi terkait ojek online yang akan menjadi moda transportasi umum di Indonesia. Rencananya dalam waktu dekat ini, Kemenhub akan melakukan uji publik di 7 kota besar dan melibatkan seluruh pihak dari sisi aplikator, aliansi, dan juga pemerintah.

"Rencananya minggu depan akan uji publik di 7 kota besar di antaranya Bandung, Makassar, Medan, Jogja, Semarang, Palembang atau Riau, Surabaya dan Bali," kata Dirjen Perhubungan Budi Setiyadi, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Baca Juga: Driver Ojek Online Mengeluh Tarif Murah, Ini Jawaban Presiden Jokowi

Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan konsolidasi terakhir dengan pemerintah, terutama dengan pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk mempertimbangkan keselamatan.

"Karena terkait massa sepeda motor kita kan harus hati-hati, dan kita juga sama semangatnya sedang meningkatkan kesadaran masyarakat untuk masalah keselamatan," lanjutnya.

Adapun regulasi yang dibuat ditargetkan selesai pada Februari 2019. Namun, Budi juga mengingatkan Pemerintah akan mengadakan pemilu, bisa jadi akan ada aturan peralihan.

Baca Juga: Presiden: Aturan Ojek Online agar Semua Diuntungkan

"Sekarang pemerintah akan pemilu kemudian lebaran, mungkin nanti ada aturan peralihan habis lebaran barangkali ya," katanya.

Sebagai informasi, pembuatan regulasi ini dilakukan pemerintah dan juga seluruh mitra ojek online. Kementerian Perhubungan pun belum mematok tarif dalam aturan ini.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya