Sebelum Terbit, Aturan Ojek Online Uji Publik di 7 Kota

Ade Rachma Unzilla , Jurnalis
Rabu 30 Januari 2019 19:17 WIB
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setyadi (Foto: Kemenhub)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih merancang regulasi terkait ojek online yang akan menjadi moda transportasi umum di Indonesia. Rencananya dalam waktu dekat ini, Kemenhub akan melakukan uji publik di 7 kota besar dan melibatkan seluruh pihak dari sisi aplikator, aliansi, dan juga pemerintah.

"Rencananya minggu depan akan uji publik di 7 kota besar di antaranya Bandung, Makassar, Medan, Jogja, Semarang, Palembang atau Riau, Surabaya dan Bali," kata Dirjen Perhubungan Budi Setiyadi, di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

Baca Juga: Driver Ojek Online Mengeluh Tarif Murah, Ini Jawaban Presiden Jokowi

Selain itu, Kemenhub juga akan melakukan konsolidasi terakhir dengan pemerintah, terutama dengan pihak kepolisian. Hal ini bertujuan untuk mempertimbangkan keselamatan.

"Karena terkait massa sepeda motor kita kan harus hati-hati, dan kita juga sama semangatnya sedang meningkatkan kesadaran masyarakat untuk masalah keselamatan," lanjutnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya