JAKARTA – Kementerian Koperasi dan UKM berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan melakukan restrukturisasi pinjaman terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (KUMKM) yang terkena dampak bencana di berbagai daerah.
Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kemenkop dan UKM Abdul Kadir Damanik mengatakan, karena jumlah yang terdampak bencana sangat banyak, pihaknya mengimbau ada perlakuan khusus bagi KUMKM dan ada kebijakan bersifat nasional.
Baca Juga: Kemenkop UKM Targetkan Pendirian 1.000 Koperasi Baru pada 2019
Selain itu, lanjut Damanik, perlakuan terhadap KUMKM terdampak bencana juga diserahkan kepada masing-masing bank atau lembaga keuangan, khususnya yang berfungsi sebagai penyalur kredit usaha rakyat (KUR).
“Bisa saja bank mengeluarkan kebijakan seperti perpanjangan masa kredit, pengurangan suku bunga kredit, dan sebagainya. Bahkan, OJK membolehkan bank untuk memberikan kredit baru bagi KUMKM terdampak bencana. Itu mungkin langkah-langkah restrukturisasi usaha bagi KUMKM yang bisa dilakukan bersama,” ujar Damanik di Jakarta, kemarin.
Hasilnya, di Provinsi Bali, jumlah debitur KUR sebanyak 24.955 unit dengan outstanding Rp2,2 triliun telah direstruk turisasi sebanyak 84 debitur dengan outstanding Rp61 miliar.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), jumlah debitur KUR 12.214 unit dengan outstanding Rp227 miliar telah direstrukturisasi sebanyak 6.365 debitur dengan outstanding Rp107,9 miliar.
(Nuriwan Trihendrawan)
(Kurniasih Miftakhul Jannah)