JAKARTA - Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun anggaran 2019. Hal ini tercantum dalam Kepmen ESDM Nomor 11 K/10/EM/2019 tanggal 24 Januari 2019.
Penugasan ini, antara lain dengan pertimbangan untuk menjamin ketahanan energi nasional dan mempercepat terwujudnya diversifikasi energi melalui percepatan pelaksanaan substitusi BBM dengan gas di sektor rumah tangga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.
Dinyatakan dalam aturan ini, pertama, PT Pertamina ditugaskan untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga tahun anggaran 2019. Demikian dikutip laman Ditjen Migas, Jakarta, Senin (4/2/2019).
Baca Juga: Menteri Jonan: Kalau Sudah Pakai Jargas, Tak Perlu Lagi Beli Gas Elpiji
Penugasan kepada Pertamina dilaksanakan melalui PT Perusahaan Gas Negara Tbk selaku anak perusahaan (sub holding gas bumi), meliputi:
a. Pembangunan jaringan distribusi gas bumi (jargas) untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kota Dumai, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Banggai.
b. Pengembangan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Aceh Utara, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto dan Kabupaten Wajo.
c. Penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya di Kabupaten Aceh Utara, Kota Dumai, Kota Palembang, Kota Jambi, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kabupaten Wajo, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Banggai.
Dalam melaksanakan pembangunan dan pengembangan jargas, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, dapat bekerja sama dengan pihat ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam melaksanakan penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, dapat menunjuk afiliasinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Jargas Rp124,8 Miliar Rampung, 5.043 Rumah Nikmati Gas Bumi
Jargas yang telah dilaksanakan pembangunan dan/atau pengembangan, dapat diproses penyertaan modal negara kepada Pertamina.
Penugasan kepada Pertamina dilaksanakan dengan pembiayaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Kementerian ESDM tahun anggaran 2019. Penugasan kepada Pertamina dilaksanakan dengan pembiayaan Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaan Pertamina.
Menteri ESDM menetapkan alokasi gas bumi untuk keperluan penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui jargas rumah tangga. Alokasi gas bumi ditetapkan dengan mempertimbangkan realisasi volume pengoperasian jargas untuk rumah tangga.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas menyiapkan alokasi gas bumi termasuk penyesuaian alokasi gas bumi berdasarkan realisasi volume gas bumi.