Pertamina Ditugasi Bangun Jargas Tahun Ini, Cek Lokasinya

Retno Tri Wardani, Jurnalis
Senin 04 Februari 2019 14:55 WIB
Ilustrasi: Foto Koran Sindo
Share :

Dalam melaksanakan penugasan berupa pembangunan dan pengembangan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, wajib:

a. Turut serta menjamin kebenaran dan bertanggung jawab atas desain pembangunan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya secara ekonomis sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

b. Melaksanakan kewajiban Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) terkait penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga.

c. Menjamin penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional.

d. Menjamin penyelesaian, standar mutu, keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkugan dalam pembangunan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

e. Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.

f. Membentuk tim manajemen proyek dalam pembangunan dan pengembangan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.

g. Memberikan bantuan hukum/pendampingan apabila terdapat kasus hukum terkait perencanaan, penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.

Dalam melaksanakan penugasan berupa penyaluran gas, pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya, Pertamina melalui PGN selaku anak perusahaannya, wajib:

a. Melaksanakan kewajiban Dokumen UKL dan UPL terkait penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.

b. Menjamin penggunaan material dan komponen yang diproduksi di dalam negeri dalam rangka menumbuhkembangkan kemampuan industri nasional.

c. Melaksanakan pengoperasian dan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya secara berkesinambungan sesuai dengan kaidah keteknikan yang baik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Menjamin pemenuhan kebutuhan gas bumi untuk rumah tangga.

e. Menjamin standar dan mutu (spesifikasi) serta volume gas bumi untuk rumah tangga.

f. Menjamin keselamatan umum, keselamatan pekerja, keselamatan instalasi dan keselamatan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya.

g. Menyediakan dan menjelaskan prosedur penggunaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya kepada masyarakat pengguna.

h. Mencegah dan/atau mengatasi terjadinya kekurangan pasokan/ketidaklancaran pemenuhan gas bumi untuk rumah tangga serta melaporkan langkah-langkah yang ditempuh kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas.

i. Melakukan pemeliharaan jargas untuk rumah tangga beserta infrastruktur pendukungnya setelah masa pembangunan selesai dilaksanakan.

j. Menyempaikan laporan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada Menteri ESDM melalui Dirjen Migas, antara lain memuat realisasi volume penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga, evaluasi standar dan mutu (spesifikasi) gas bumi untuk rumah tangga dan standar operasional prosedur keselamatan umum, pekerja, instalasi dan lingkungan dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya