JAKARTA - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memastikan akan segera menaikkan gaji Pendamping Lokal Desa (PLD) pada tahun 2019. Kenaikan gaji PLD tersebut diharapkan, paling tidak bulan Februari atau Maret dan sudah bisa direalisasikan.
“Kenaikan tersebut dilakukan atas permintaan Presiden RI Joko Widodo yang menilai bahwa gaji PLD terlalu minim,” kata Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Eko Putro Sandjojo dalam Sosialisasi Permendasi Nomor 16 tahun 2018, di Hotel Horison Lampung yang dilansir dari laman Setkab, Senin, (4/2/2019).
Kenaikan gaji tersebut, menurut Eko, saat ini masih dalam proses administrasi di Dirjen PDTT terkait. Diharapkan pada bulan Februari atau Maret, gaji PLD itu sudah naik.
Menurut Mendesa PDTT, pemberian kenaikan gaji PLD itu adalah sebuah penghargaan bagi para PLD yang telah bekerja keras mendampingi dalam pengelolaan Dana Desa menjadi lebih baik, dan pembangunan desa terus mengalami kemajuan yang pesat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Panggil Menpan RB, Pertanyakan 17.000 Tenaga Penyuluh Pertanian