Google Suntik Go-Jek Rp14 Triliun, BKPM: Tak Ada Dampak Negatif

, Jurnalis
Rabu 06 Februari 2019 16:07 WIB
Kepala BKPM Thomas Lembong (Foto: Okezone)
Share :

Tom menjelaskan berdasarkan aturan yang ada, investor asing memang dilarang masuk ke perusahaan digital bermodal di bawah Rp10 miliar.

Perusahaan digital dalam kelas ini dikategorikan dalam sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Adapun UMKM dengan valuasi lebih dari Rp100 miliar bisa mendapatkan suntikan modal asing tanpa batasan.

"Jadi, perusahaan kita harus secepat mungkin mencapai skala ekonomi, segera naik kelas jadi pemain dunia karena ekonomi digital persaingannya sudah regional dan global," imbuh Tom.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya