JAKARTA - Proyek Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta ternyata belum memiliki sertifikat tanah. Padahal proyek MRT Jakarta sendiri ditargetkan rampung dan beroperasi pada Maret 2019.
Direktur Jenderal Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN Arie Yuriwin mengatakan, hingga saat ini pihaknya sama sekali belum menerima dokumen pengajuan sertifikat tanah dari PT MRT Jakarta. Artinya meskipun beroperasi nanti, MRT Jakarta berjalan tanpa memiliki sertifikat tanah.
"Untuk MRT belum. Untuk sertifikasi lahannya saya belum. Saya kira MRT sertifikasinya belum diajukan," ujarnya saat ditemui di Hotel Shari-La, Jakarta, Rabu (6/2/2019).
Baca Juga: Tarif MRT Rp8.500, Kemahalan?
Arie menjelaskan, pengurusan sertifikat lahan sendiri memiliki tenggat waktu yang beragam. Bahkan bisa saja pengurusan sertifikat tanah itu sendiri cepat jika seluruh dokumen sudah terpenuhi.
"Tergantung mereka mengajukan permohonannya (lainnya pemberian sertifikat tanah). Kalau belum mengajukan permohonan (bagaimana)?," jelasnya.