JAKARTA - Pemerintah memandang perlu mengatur kembali Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Atas pertimbangan tersebut pada 23 Januari 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional.
BPKN, menurut PP ini, mempunyai fungsi memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan Perlindungan Konsumen di Indonesia.
Memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijaksanaan di bidang Perlindungan Konsumen;
Melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perlindungan Konsumen;
Baca Selengkapnya: Presiden Jokowi Beri Tugas Baru Badan Perlindungan Konsumen Nasional
(Feby Novalius)