Arie menjelaskan, pengurusan sertifikat lahan sendiri memiliki tenggat waktu yang beragam. Bahkan bisa saja pengurusan sertifikat tanah itu sendiri cepat jika seluruh dokumen sudah terpenuhi.
"Tergantung mereka mengajukan permohonannya (lainya pemberian sertifikat tanah). Kalau belum mengajukan permohonan (gimana)," katanya.
Meskipun begitu lanjut Arie, tidak masalah jika nantinya MRT Jakarta belum memiliki sertifikasi tanah. Bahkan hal tersebut sama sekali tidak akan menganggu pengoperasiannya.
"Enggak masalah (tetap bisa beroperasi meskipun belum ada sertifikat tanah)," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)