Yang di butuhkan saat ini adalah legalitas mengenai profesi pemelihara gedung. Sebagai informasi, data dari Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta menyebutkan bahwa gedung layak fungsi di Indonesiahanya mencapai persentase 70%.
Di tempat yang sama, Komisaris PT Pembangkitan Jawa Ba li (PJB) Defy Indiyanto Budiarto mengatakan, saat ini ada sinergi yang baik antara kalangan profesi pemelihara gedung dan PLN sebagai penanggung jawab energi listrik di Indonesia.
Defy mengatakan, PLN akan selalu berupaya memberikan pelayanan terbaiknya kepada pelanggan/pengelola gedung.“Tapi tentu juga harus diiringi dengan green energy sehingga pada akhirnya akan bermanfaat bukan hanya bagi pengelola gedung, juga untuk banyak pihak,” pungkasnya.
(Feby Novalius)