Perjanjian Kerjasama RI-Pakistan Didasarkan Perpres

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 14:49 WIB
Foto: Menteri Perdagangan Enggartiasto (Yohana/Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang ratifikasi kesepakatan perdagangan dengan Pakistan atau Indonesia-Pakistan Preferential Trade Agreement (IP-PTA). Beleid ini merupakan satu dari tujuh perjanjian dagang internasional lainnya yang juga dikeluarkan, sebab Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak kunjung memproses hingga akhirnya melampaui tenggat pengajuan selama 60 hari.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjelaskan, pengesahan perubahan perjanjian kerjasama Indonesia-Pakistan menjadi hal penting sehingga disahkan melalui Perpres. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI yang berlangsung hari ini, Senin (11/2/2019).

Baca Juga: Indonesia-Turki Intensifkan Perundingan CEPA

Dia menjelaskan, bila tidak dilakukan ratifikasi perjanjian maka Indonesia akan mengalami kerugian yang besar. Neraca perdagangan Pakistan terhadap Indonesia mengalami defisit yang besar, sehingga mereka menuntut adanya perubahan perjanjian.

Dalam hal ini, Pakistan menyatakan akan membatalkan seluruh kerjasama perdagangan dengan Indonesia jika tidak dilakukan perubahan. Padahal, pada 2017 saja, surplus perdagangan Indonesia pada Pakistan sebesar USD2,15 miliar, di mana pasar minyak kelapa sawit senilai USD1,46 miliar.

"Kemarin saja, pada waktu ada sedikit hambatan mengenai jeruk kino (dari Pakistan), mereka akan alihkan sawit (dari Indonesia). Serta, pada saat kita mau terlambat saja tanda tangan Indonesia-Pakistan PTA, dia mau batalkan semua kerjasama dan mulai dari nol lagi. Itu artinya, kita bakal kehilangan seluruh market share ke Pakistan padahal neraca perdagangan kita ke sana surplus," jelasnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya