Perjanjian Kerjasama RI-Pakistan Didasarkan Perpres

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Senin 11 Februari 2019 14:49 WIB
Foto: Menteri Perdagangan Enggartiasto (Yohana/Okezone)
Share :

Menurut Enggar, jika perundingan Perluasan Cakupan Perjanjian Indonesia-Pakistan PTA tidak segera dimulai, Indonesia juga berpotensi kehilangan kesempatan untuk meningkatkan ekspor dan daya saing produk Indonesia.

"Selain itu juga akan mengganggu hubungan baik kedua negara untuk jangka panjang yang sudah dibangun sejak lama," katanya.

Dia menjelaskan, dengan adanya perubahan perjanjian ini, Pakistan juga diharapkan dapat mengurangi kebijakan yang menghambat produk ekspor Indonesia melalui pengenaan Non-Tariff Barriers (NTBs), seperti yang dialami untuk produk pinang Indonesia dan sapu lidi.

"Sebagian produk dalam Amandemen Indonesia-Pakistan PTA merupakan bahan baku untuk industri di Indonesia, sehingga akan memberikan dampak positif bagi industri dalam negeri dengan pilihan bahan baku yang kompetitif," tutur dia.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya