Tekan Defisit, Sri Mulyani Permudah Syarat Ekspor Kendaraan Jadi

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 12 Februari 2019 19:31 WIB
foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyederhanaan aturan ekspor kendaraan bermotor dalam keadaan jadi (completely built up/CBU). Hal ini bertujuan mendorong ekspor kendaraan bermotor CBU meningkat, sehingga dapat memperbaiki defisit neraca perdagangan.

Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peratutan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Laksana Ekspor Kendaraan Bermotor dalam Bentuk Jadi. Beleid itu ditetapkan pada 1 Februari 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, dalam aturan baru tersebut, ada tiga kemudahan yang diberikan. Pertama, ekspor kendaraan bermotor CBU dapat dimasukkan ke Kawasan Pabean tempat pemuatan sebelum pengajuan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Baca Juga: Sri Mulyani hingga Menko Darmin Launching Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor

Kedua, pemasukan ke Kawasan Pabean tidak rnemerlukan Nata Pelayanan Ekspor (NPE). Terakhir, pembetulan jumlah dan jenis barang paling lambat dilakukan tiga hari sejak tanggal keberangkatan kapal.

"Dalam aturan sebelumnya, setiap kendaraan bermotor yang akan di ekspor wajib mengajukan PEB dan menyampaikan NPE terlebih dahulu sebelum kendaraan masuk ke Kawasan Pabean," jelas dia dalam acara Launching Simplifikasi Ekspor Kendaraan Bermotor CBU di Pelabuhan IKT, Jakarta Utara, Selasa (12/2/2019).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya