Selain itu, dalam aturan sebelumnya, apabila terdapat kesalahan, ada pembetulan jumlah dan jenis barang harus dilakukan paling lambat sebelum masuk Kawasan Pabean, sehingga waktu yang diperlukan Iebih lama.
Juga sebelumnya diperlukan proses grouping atau pengelompokan ekspor yang kompleks. Seperti berdasarkan waktu keberangkatan kapal negara tujuan, vehicle identification number (VIN), jenis transmisi, sarana pengangkut, dan waktu produksi.
Baca Juga: Ekspor Produk Industri Kecil dan Menengah Ditargetkan Naik 10%
Maka dengan penyederhanaan aturan, kata Bendahara Negara itu, akan mempermudah proses dengan mengintegrasikan data yang masuk pada in-house system Indonesia Kendaraan Terminal (IKT) dan sistem Ditjen Bea Cukai. Sehingga kemudian dilakukan barcode scanning terhadap VIN setiap kendaraan bermotor yang akan diekspor.
"Dengan Perdirjen ini pengaruhnya, data menjadi lebih akurat dan terjamin dan proses bisnisnya jauh lebih efisien melalui otomatisasi dan integrasi. Sehingga diharapkan proses ini dapat meningkatkan competitiveness advantages," jelasnya.
(Feby Novalius)