Ketika itu tingkat keterisian hotel mulai menurun dan banyak pengusaha yang mengeluh. Pasalnya, ada yang penurunannya mencapai 10%-15% utamanya hotel-hotel yang ada di daerah-daerah.
"Desember 2015-Maret 2016, saat itu Menteri PANRB mengeluarkan kebijakan surat edaran yang melarang kegiatan di hotel. Saat itu dampaknya luar biasa. Ada yang sampai 10%-15% okupansinya di daerah," jelasnya.
Baca Juga: Mendagri Tidak Pernah Buat Larangan Pejabat Rapat di Hotel
Oleh karenannya lanjut Hariyadi, jika aturan tersebut kembali diterapkan akan memukul sektor perhotelan. Dan ini juga akan berpengaruh terhadap pendapatan daerah karena mungkin saja akan banyak hotel yang tutup.
"Kondisi itu yang membuat trauma di hotel. Nanti akan memukul sektor ini (perhotelan) dan berdampak di daerah," ucapnya.