Sementara itu, Wakil Ketua Umum Promosi dan Pemasaran PHRI Budi Tirtawisata mengaku bersyukur dan lega ketika Kementerian Dalam Negeri memberikan klarifikasi soal isu larangan tersebut. Yang artinya secara tidak langsung aturan tersebut memang tidak berlaku dan membuat pengusaha lega
"Kami ambil hikmahnya saja. Dari pihak hotel ada kepastian memang dari pemerintah, tidak ada rencana pelarangan. Kalau mau dikurangi enggak masalah, tapi kalau melarang itu semua langsung drop okupansinya," katanya.
Baca Juga: Jokowi Hadiri Gala Dinner 50 Tahun PHRI
Sebagai informasi, permasalahan ini bermula dari pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pada 6 Februari lalu. Ketika itu terjadi penganiayaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Hotel Borobudur saat pembahasan RAPBD Papua.
Kejadian tersebut membuat Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo buka suara. Dirinya memberikan instruksi agar pembahasan RAPBD sebaiknya dilakukan di kantor, bukan di hotel.
(Dani Jumadil Akhir)