JAKARTA – Kelebihan daya dari pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) atap atau panel surya dapat dijual oleh konsumen ke PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Di sisi lain, pemasangan panel surya semakin praktis sehingga memudahkan konsumen.
Ketentuan penjualan kelebihan daya itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap Oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
“Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 tahun 2018 membuat hak dan kewajiban antara konsumen dan PT PLN menjadi jelas sehingga win-win solution untuk para konsumen PT PLN yang dapat turut serta mendukung pencapaian target Energi Baru dan Terbarukan (EBT) 23% pada 2025,” papar Direktur Utama PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY) Jackson Tandiono, dikutip dari Harian Neraca, di Jakarta, Selasa (19/2/2019).
Baca Juga: KESDM Proyeksikan Kenaikan Penjualan Listik 6,40% Tahun Ini
Dikutip dari laman Ditjen EBTKE, menurut Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Harris, kelebihan tenaga listriknya (excess power) akan diekspor ke PLN dengan faktor pengali 65%. Pelanggan bisa menggunakan deposit energi untuk mengurangi tagihan listrik bulan berikutnya.
Sementara itu, berdasarkan aturan tersebut, PLTS atap yang dimaksud adalah pembangkitan tenaga listrik menggunakan modul fotovoltaik yang dipasang dan diletakkan pada atap, dinding, atau bagian lain dari bangunan milik konsumen PT PLN serta menyalurkan energi listrik melalui sistem sambungan listrik konsumen PT PLN.