Menurut Luhut, sebenarnya lahan tersebut merupakan tanah milik PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Namun tanah tersebut ternyata sudah didirikan beberapa bangunan oleh warga.
Oleh karena itu pemerintah sedang mencari jalan keluar agar permasalahan tersebut bisa cepat selesai dan menguntungkan semua pihak. Dari pihak pemerintah tidak merasa dirugikan dan dari warga pun nantinya akan diberikan ganti rugi.
"Jadi kita harus ganti tentu ada biayanya," ucapnya.
Luhut menyayangkan mengapa pemerintah dalam hal ini Adhi Karya tidak segera mengurus sertifikatnya. Karena jika sudah diurus sejak awal maka tidak akan mungkin terjadi konflik seperti saat ini.
"Pemerintah maaf kenapa selama ini kenapa tidak disertifikasi. Tapi oke sudah kejadian," ucapnya.