Menteri Jonan: Proses Divestasi Saham Freeport Tak Pakai Perjanjian Lama

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Rabu 20 Februari 2019 22:35 WIB
Menteri ESDM Jonan (Foto: Okezone)
Share :

Baca Juga: Perjalanan Panjang RI Kuasai 51% Saham Freeport


Jonan menambahkan, dalam proses perundingan divestasi 51% saham Freeport Indonesia, Presiden Jokowi menekankan agar ini harus diselesaikan dengan memperhatikan empat poin perjanjian, salah satunya penerimaan negara harus lebih besar.

"Akhirnya kami tim menteri nego, hasilnya ya kayak sekarang," katanya.

Jonan mengungkapkan, selama dua tahun atau selama proses perundingan berlangsungan, Presiden Jokowi tidak pernah melakukan pertemuan khusus dengan Adkerson.

"Sudah itu aja, yang setahu saya juga Presiden enggak terima Adkerson," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya