Baca Juga: Bangun Jalan Tol Pakai Sampah Plastik
Porsi 70% diberikan pada masyarakat Kampung Tua yang menguasai tanah dan 30% pada pemegang sertifikat hak milik (SHM) dan ahli waris pemegang grant sultan, sesuai dengan ganti rugi melalui tim penilai. Skema ini sebelumnya telah ditetapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional pada November 2017.
Namun, apabila pemegang SHM tidak menyetujui uang ganti kerugian sebesar 30% maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara akan mengambil keputusan. Keputusan itu antara lain melakukan konsinyasi ke pengadilan negeri setempat dan selanjutnya kantor pertanahan melakukan pemutusan hubungan hukum atas SHM setelah ada penetapan dari pengadilan negeri.
Kemudian, mengusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan pembatalan SHM secara administratif. Selain itu, meminta aparat penegak hukum di pusat dan di daerah mendukung kebijakan tersebut agar proyek Jalan Tol Medan-Binjai dapat tuntas pada Oktober 2019.
Baca Juga: Menteri Basuki Sebut Tol Cisumdawu Akan Bisa Dilewati Motor