Digugat Terkait Audit BLBI, BPK Siap Jalani Proses Hukum

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 12:06 WIB
Ketua BPK Koermahadi (Foto: Yohana/Okezone)
Share :

Terkait koordinasi dengan pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), kata dia, hal tersebut tak perlu dilakukan. Menurutnya, pihak KPK memahami audit investigatif yang dilakukan BPK merupakan tugas untuk menyelamatkan kerugian negara.

"Kalau koordinasi juga barang kali KPK-nya sudah mengetahui. Enggak usah dikoordinasikan, KPK-nya juga tahu bahwa ini pekerjaan, kita kan hanya yang menyangkut kerugian negara," jelasnya.

Untuk diketahui dalam gugatan Sjamsul terdapat pihak Tergugat I adalah I Nyoman Wara, auditor BPK yang sempat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Sementara Tergugat II adalah BPK.

Dalam perkara SKL BLBI, majelis hakim tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara terhadap Syafruddin dan denda sebesar Rp700 juta subsider tiga bulan kurungan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya