JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Moermahadi Soerdja Djanegara menyatakan, pihaknya siap menghadapi proses hukum atas gugatan perdata yang dilayangkan oleh Sjamsul Nursalim kepada BPK. Gugatan ini berkaitan dengan hasil audit investigatif BPK atas kerugian keuangan negara dalam perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Melalui pengacaranya Otto Hasibuan, Sjamsul yang merupakan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) mendaftarkan gugatannya pada Selasa, 12 Februari 2019 dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng.
"Kita digugat ya siap-siap saja mengikuti proses-proses pengadilan," ujar Moermahadi ditemui di Hotel Seraton, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Baca Juga: Sri Mulyani: Saya Minta Penyelesaian Rekomendasi BPK Dipercepat