Daftar Penyakit yang Dijamin dalam Perpres Penyakit akibat Kerja

Retno Tri Wardani, Jurnalis
Selasa 26 Februari 2019 13:08 WIB
Buruh (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja. Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, pada 25 Januari 2019.

Dilansir dari laman Setkab, Jakarta, Selasa (26/2/2019), menurut Perpres ini, Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) meskipun hubungan kerja telah berakhir.

Berikut jenis-jenis klasifikasi penyakit yang tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2019:

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Perpres tentang Penyakit Akibat Kerja, Apa Isinya?

I. Penyakit yang disebabkan pajanan faktor yang timbul dari aktivitas pekerjaan Jenis 1

A. Penyakit yang disebabkan oleh faktor kimia, meliputi:

1. Penyakit yang disebabkan oleh beillium dan persenyawaannya

2. Penyakit yang disebabkan oleh cadmium atau persenyawaannya

3. Penyakit yang disebabkan oleh fosfor atau persenyawaannya

4. Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya

5. Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaannya

6. Penyakit yang disebabkan oleh arsen atau persenyawaannya

7. Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaannya

8. Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaannya

9. Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaannya

10.Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida

11. Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatic

12. Penyakit yang disebabkan oleh benzene atau homolognya

13. Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzene atau homolognya

14. Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya

15. Penyakit yang disebabkan oleh alcohol, glikol, atau keton

16. Penyakit yang disebabkan oleh gas penyebab asfiksia seperti karbon monoksida, hydrogen sulfida, hydrogen sianida atau derivatnya

L7. Penyakit yang disebabkan oleh acrylonitrile

18. Penyakit yang disebabkan oleh nitrogen oksida

19. Penyakit yang disebabkan oleh vanadium atau persenyawaannya

20. Penyakit yang disebabkan oleh antimon atau persenyawaannya

2l. Penyakit yang disebabkan oleh lrcxane

22. Penyakit yang disebabkan oleh asam mineral

23. Penyakit yang disebabkan oleh bahan obat

24. Penyakit yang disebabkan oleh nikel atau persenyawaannya

25. Penyakit yang disebabkan oleh thalium atau persenyawaannya

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya