LPS Kaji Penjaminan Dana Nasabah di Go-Pay hingga OVO

Yohana Artha Uly, Jurnalis
Kamis 28 Februari 2019 17:38 WIB
Uang Rupiah (Foto: Kurniasih/Okezone)
Share :

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji penjaminan dana nasabah pada uang elektronik, di antaranya yakni dompet elektronik (e-wallet) seperti Go-Pay, OVO, dan sebagainya. Kajian ini dilakukan secara tim dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti menyatakan, upaya memperluas ruang lingkup penjaminan dana nasabah ini, dimaksudkan untuk penyesuaian instrumen keuangan seiring dengan perkembangan teknologi finansial (fintech).

Baca Juga: Suku Bunga Deposito Naik 6,17% hingga Minggu Ketiga Januari 2019

Dia mengungkapkan, saat ini LPS belum bisa menjamin dana di dompet elektronik, sebab dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, pihaknya hanya bisa menjamin simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya