JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah mengkaji penjaminan dana nasabah pada uang elektronik, di antaranya yakni dompet elektronik (e-wallet) seperti Go-Pay, OVO, dan sebagainya. Kajian ini dilakukan secara tim dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Anggota Dewan Komisioner LPS Destry Damayanti menyatakan, upaya memperluas ruang lingkup penjaminan dana nasabah ini, dimaksudkan untuk penyesuaian instrumen keuangan seiring dengan perkembangan teknologi finansial (fintech).
Baca Juga: Suku Bunga Deposito Naik 6,17% hingga Minggu Ketiga Januari 2019
Dia mengungkapkan, saat ini LPS belum bisa menjamin dana di dompet elektronik, sebab dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang LPS, pihaknya hanya bisa menjamin simpanan dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.