JAKARTA - Penurunan harga daging ayam di sejumlah pasar tradisional di beberapa daerah sejak Februari 2019 memancing komentar dari para akademisi. Salah satunya adalah Pengamat Ekonomi jebolan Fakultas Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM) Defiyan Cori.
Dia menilai ada kementerian yang belum menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal.
“Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sudah jelas mengatur apa saja fungsi dan tugas semua kementerian di negara kita. Kementerian Pertanian, misalnya tugas pokoknya jelas menangani produksi pangan, sedangkan Kementerian Perdagangan mengurus terkait perdagangan dan harga baik di tingkat petani maupun konsumen,” sebut Defiyan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2019).
Baca Juga: Harga Daging Ayam Rp31.000/kg, Presiden Jokowi Blusukan ke Pasar Ngemplak
Defiyan membeberkan, pengaturan fungsi dan tugas kementerian diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 45 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian dan Perpres Nomor 48 Tahun 2015 tentang Kementerian Perdagangan.