Untuk mengatasi kelebihan produksi unggas, Defiyan meminta Kementerian Perdagangan untuk terus membuka peluang ekspor unggas maupun produk-produk turunannnya ke berbagai negara. “Nah ini kan harusnya menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan untuk terus mendorong ekspor, melalui atase-atase perdagangannya yang ditugaskan di beberapa negara,” ujarnya.
Lebih lanjut Defiyan Cori yang juga dikenal sebagai Ekonom Konstitusi beranggapan bahwa selama ini Kemendag hanya fokus melakukan pengaturan harga acuan di tingkat konsumen. Sedangkan menurutnya, di saat kondisi harga di tingkat peternak di bawah penetapan harga acuan belum ada kebijakan khusus untuk merespon fenomena tersebut.
“Begitu harga di tingkat konsumen naik, pemerintah langsung cepat turun tangan melakukan operasi pasar, atau bahkan jika produksi kurang langung dipenuhi dengan impor. Langkah responsif juga seharusnya diambil ketika harga anjlok di tingkat peternak,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan disebutkan pada pasal 26 bahwa Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan harga, pengelolaan stok dan logistik, serta pengelolaan ekspor/impor dalam rangka menjamin stabilisasi harga kebutuhan pokok.
“Inilah yang perlu disinergikan untuk memformulasikan kebijakan yang tepat, manakala harga acuan baik di level petani maupun konsumen dibawah atau di atas harga acuan yang ditetapkan. Tentunya dalam hal ini Kementerian Perdagangan mempunyai peran penting terkait informasi dan stabilisasi harga,” tambah Defiyan.
(Rani Hardjanti)