Sebagai salah satu contohnya adalah, mereka yang berpenghasilan Rp7-8 juta diperbolehkan untuk mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah. Hanya saja. harga rumah subsidi yang bisa dibeli berbeda dengan mereka yang berpenghasilan Rp4-5 juta per bulannya.
Bagi mereka dengan penghasilan Rp7-8 juta, mereka diperbolehkan untuk mendapatkan rumah subsidi dengan harga Rp200-250 juta. Sedangkan mereka yang berpenghasilan Rp4-5 juta bisa mendapatkan rumah subsidi seharag Rp150-170 jutaan.
Namun fasilitas yang didapatkan keduanya tetap sama. Seperti misalnya bunga flat selama masa cicilan, atua Down Payment (DP) alias uang muka yang sama yakni 1-5%.
"Yang kita usulkan sih kalau gini diliat ada dua tingkatan yang gaji Rp7 juta dan Rp 4 juta. Nah mereka yang bergaji Rp4 juta bisa beli lewat skema PMK. Lalu ada mereka yang berpenghasilan Rp 8 jutaan. Skema itu membuka rumah tapak yang berkisar Rp200-250 juta," katanya.
(Dani Jumadil Akhir)