KPPU Selidiki Dugaan Praktik Permainan Harga Ojek Online

, Jurnalis
Rabu 06 Maret 2019 13:16 WIB
Foto: Okezone
Share :

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) akan menyelidiki dugaan praktik predatory pricing atau permainan harga yang sangat rendah untuk menghilangkan pesaing yang diduga dilakukan para operator ojek daring di Indonesia.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya akan melibatkan ahli dalam pembuktian sidang praktik tersebut di usaha ojek daring. Guntur mengatakan saat ini sejumlah laporan masuk mengenai predatory pricing, dan telah masuk dalam tahap penelitian, namun hingga kini pihaknya belum bisa memvonis salah satu pihak, salah satu aplikator, melakukan tindakan tersebut.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha tidak sehat menyatakan untuk pembutian hal tersebut harus mengikuti proses penyidikan, pemberkasan, penyelidikan hingga persidangan. Untuk itu, kata dia, pihaknya tidak bisa mengeluarkan pendapat secara pribadi, harus melalui sidang dan dibuktikan secara jelas.

"Kami akan menjalani prosedurnya, kalau ada potensi perkara akan kami sidangkan," kata dia, dikutip dari Harian Neraca, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

Baca Juga: Fakta-Fakta Ojek Online Jadi Angkutan Umum, Berikut Aturannya

KPPU kini sedang melakukan pengawasan terhadap praktik ojek daring agar kerja sama kemitraan berjalan seimbang dan tidak merugikan atau menjatuhkan pengemudi sebagai Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Guntur mengatakan pihaknya memberikan kepastian kepada proses usaha ojek daring agar peran aplikator tidak terlalu dominan.

"Tarif harus menjamin kesetaraan, namun mekanisme teknis akan diserahkan kepada Kementerian Perhubungan," kata dia.

Dia menyebutkan aplikator berpotensi diperkarakan oleh KPPU jika menyalahi aturan kemitraan dengan pengemudi sebagai pelaku UMKM di mana sanksi terberat bisa sampai penutupan usaha, dan denda Rp10 miliar.

Di luar kasus ojek online, KPPU juga sedang melakukan penyelidikan antara Grab Indonesia dengan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) sebagai perusahaan naungan Grab. Guntur melihat adanya potensi pelanggaran yang dilakukan Grab, karena memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam TPI untuk mendapat penumpang dibanding mitra perorangan.

Baca Juga: Finalisasi Aturan Ojek Online Tunggu Evaluasi Uji Publik

Sekedar informasi, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU adalah lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU no. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembentukan KPPU bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

KPPU merupakan lembaga yang berada langsung di bawah Presiden, yang fungsi dan tugasnya untuk mengawasi dan menegakkan hukum larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Terkait pengawasan usaha tersebut, tugas utama KPPU meliputi advokasi kebijakan, penegakkan hukum, pengendalian marger dan pengawasan Kementerian.

Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, mengatur tentang tugas KPPU yakni melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 16.

(Feby Novalius)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya